ANGKUTAN PETIKEMAS: Organda Perak Usul Pembatasan Usia

SURABAYA: DPC Organda Tanjung Perak mendesak pemerintah memberlakukan regulasi tentang pembatasan usia kendaraan angkut petikemas maksimal 25 tahun menyusul masih banyaknya armada angkut yang beroperasi berumur tua sehingga berpotensi mennyebabkan kecelakaan.

Ketua DPC Khusus Organda Cabang Tg Perak, Kody Lamahayu mengatakan regulasi ini harus segera diberlakukan secara ketat, agar menciptakan kompetisi yang sehat dalam berusaha dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan dalam beroperasi.

“Organda Tanjung Perak akan menjadi motor agar usulan ini bisa diterima pemerintah pusat khususnya Kemenhub [Kementrian Perhubungan]. Fakta lapangan masih banyak armada angkut container yang berusia lanjut, bahkan hingga 40 tahun masih beroperasi. Ini sangat berbahaya,” kata Kody kepada Bisnis, hari ini, (Selasa, 21/2).

Kody menjelaskan untuk armada angkut petikemas di Tanjung Perak saat ini berjumlah 6.000 unit.

”Dari jumlah itu [6.000 unit], sekitar 7%-8% atau sekitar 600-750 unit yang usianya diatas 25 tahun sehingga bila aturan pembatasan umur itu diberlakukan maka sudah pasti akan diberhentikan beroperasi.”

Kody menyatakan program pembatasan umur angutan petikemas ini sesuai dengan regulasi pokok seperti Keputusan Menteri Perhubungan 14/2008.

”Intinya dengan pemberlakukan pembatasan itu akan ada investasi baru akan pembelian armada baru. Dampaknya akan tercipta kompetisi sehat akan angkutan barang, karena armada-nya laik jalan dengan umur yang relatif baru,” ujarnya.

Saat ini kompetisi cenderung tidak fair, kata dia, karena armada angkutan diatas 30 tahun bila berkompetisi dengan armada baru jelas tidak baik.

”Bila itu terjada maka pasti harga yang dibanting menjadi murah, tapi kualitas layanan serta keamanan angkutan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pembatasan ini harus efektif diberlakukan dengan pengawasan dari regulator [pemerintah] secara ketat. Bila diterapkan otomatis akan berdampak pada keselamatan operasi angkutan,” terangnya.

Harus tegas
Kody menegaskan pemerintah diminta untuk dapat memberlakukan Kepmen 14/2007 secara tegas khususnya untuk aturan penggunaan angkutan petikemas baik untuk head (kepala) truk maupun ekor atau gandengan
truk.

”Untuk petikemas 40 feet diharuskan menggunakan head [kepala] dengan 2 exel dan gandengan [ekor] 3 exel, padahal kenbanyakan yang digunakan head 1 exel dan ekor 2 exel yang seharusnya sesuai aturan untuk kontaner 20 feet. Aturan yang sudah disosialisasikan mesti ditegakkan secara nasional, jangan hanya untuk Surabaya saja,” kata Kody.

Bila aturan itu hanya diterapkan di daerah tertentu, kata Kody, pihaknya akan melakukan protes keras termasuk akan melakukan boikot beroperasi.

”Aturan itu [kepmen 14/2007] khan sifatnya nasional, masak hanya berlaku di Jatim saja. Ini jelas tidak adil. Butuh ketegasan dan kepastian hukum agar dunia usaha bisa nyaman berinvestasi.” (k21/Bsi)

Sumber: www.bisnis.com
Berita selengkapnya dapat dilihat di: http://www.bisnis.com/articles/angkutan-petikemas-organda-perak-usul-pembatasan-usia