CMNP bebaskan lahan tol Desari

JAKARTA. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melalui anak usahanya PT Citra Waspputowa terus berusaha membebaskan tanah proyek jalan tol Depok-Antasari (Desari). Keengganan masyarakat menjual lahan menjadi penghambat pembangunan tol ini.

Tri Agus, Direktur Utama Citra Waspputowa, mengatakan, lambatnya proses pembebasan tanah membuat pembangunan jalan tol terus mundur. “Pengadaan tanah lama karena masyarakat enggan menjual,” ujarnya usai pembayaran uang ganti rugi di kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (29/2).

Padahal, Tri Agus mengklaim, perusahaannya sudah melakukan appraisal atau penilaian secara adil. Dia berharap pembebasan tanah tahap satu bisa selesai Maret 2013, sehingga konstruksi bisa langsung dimulai.

Sebab, jika pembebasan semakin molor, harga tanah semakin mahal. “Kasarnya bertambah 7,5% setiap tahun, sesuai inflasi,” ujarnya.

Untuk membebaskan lahan memang bukan pekerjaan mudah. Lihat saja, sampai saat ini Citra Waspputowa baru membayar uang ganti rugi untuk membebaskan enam bidang tanah di Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan senilai Rp 8,27 miliar. Keenam bidang tanah tersebut memiliki luas kurang lebih 2.674 meter persegi (m2).

Pembayaran uang ganti rugi ini merupakan yang kedua kali dilakukan Citra Waspputowa setelah 2008. Pada 2008 silam, perusahaan membebaskan lima bidang tanah di kelurahan yang sama, senilai Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, baru sebelas bidang tanah yang dibebaskan, padahal di Kelurahan Pondok Labu ada 90 bidang tanah yang harus dibebaskan.

Jalan tol Depok-Antasari tahap satu, yaitu Antasari-Sawangan sepanjang 12 kilometer (km) melewati sepuluh kelurahan. Lima kelurahan di Jakarta Selatan, yaitu Cilandak Barat, Cilandak Timur, Pondok Labu, Ciganjur, dan Cipedak. Sedangkan lima kelurahan ada di Depok, yaitu Pangkalan Jati Baru, Gandul, Krukut, Grogol, dan Rangkapan Jaya Lama, seluas 108 ha.

Tri Agus memperkirakan, jika seluruh tanah sudah dibebaskan, maka lama waktu konstruksi diperkirakan butuh waktu selama 1,5 tahun.