Golongan muatan feri ditambah

JAKARTA: Kementerian Perhubungan segera menambah golongan kendaraan dalam penetapan tarif kapal penyebrangan menjadi sembilan golongan dari sebelumnya delapan.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Wiratno mengatakan rencana itu merespons usulan operator kapal feri guna mengakomodasi perubahan dimensi truk.

“Rencananya, golongan delapan untuk kendaraan dengan panjang 12-16 m, sedangkan golongan sembilan untuk kendaraan di atas 16 m,” katanya kemarin.

Dia menjelaskan penambahan golongan kendaraan dalam penghitungan tarif dimungkinkan karena besarnya perubahan dimensi kendaraan yang terjadi selama ini.

Sumber/berita selengkapnya dapat dilihat di:
Media cetak Harian Bisnis Indonesia hari Kamis, 15 September 20