‘Izin Badan Usaha Angkutan Multimoda Harus Dilonggarkan’

JAKARTA: Pengusaha jasa logistik berharap pemerintah memberi kelonggaran terhadap izin badan usaha angkutan multimoda (BUAM) tanpa harus mendirikan perusahaan baru sejauh permodalan dan persyaratan lainnya telah terpenuhi.

Wellyantina Waloni Direktur Eksekutif Asosiasi Logistik dan Freight Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan Kementerian Perhubungan perlu mempertimbangkan revisi syarat perizinan BUAM dalam PP 8/2011 yang mengharuskan perusahaan menerbitkan dokumen angkutan multimoda.

Kementerian Perhubungan akan mulai menyosialisasikan PP Nomor 8 tahun 2011 tentang angkutan multimoda pada Desember tahun ini dan efektif diberlakukan Februari tahun depan.

Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan logistik multimoda memenuhi persyaratan paling sedikit 20 rincian yang memuat spesifikasi barang, warehouse, identitas pengguna jasa, akurasi waktu pengiriman barang, dan lain-lain.

Welly menilai ketentuan perizinan tersebut akan membelenggu pergerakan pengusaha lokal. Dia berharap dokumen angkutan multimoda berlaku standar sehingga tidak dijadikan patokan ketentuan minimal.

“Di sana justru dengan jelas tertulis paling sedikit memuat 20 persyaratan itu,”ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Selain itu, serunya, Kementerian Perhubungan keliru memahami standars trading conditions (STC). Dalam PP 8/2011 dijelaskan pengirim dan pengguna jasa harus mencapai kesepakatan dalam praktik penyediaan jasa multimoda.(sut)