Kadin Jatim Konsolidasi Lawan Kemenhub

SURABAYA: Sejumlah Asosiasi dibawah koordinasi Kamar Dagang dan Industri melakukan konsolidasi hingga ke daerah untuk melawan penerapan aturan Agen Inspeksi dari Kementrian Perhubungan.

Daerah yang sudah dikonsolidasikan adalah Semarang untuk regional Jawa Tengah, Bandung untuk regional Jawa Barat, dan terakhir Surabaya untuk regional Jawa Timur

M. Kadrial, Wakil Ketua Kompartemen Perhubungan Udara Kadin, mengatakan kendati peraturan tentang agen inspeksi atau regulated agent (RA) baru diterapkan di daerah setahun setelah diberlakukan,
namun pengiriman dari daerah yang transit di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang tetap terpengaruh.

“Misalnya, ada pengiriman barang dari Surabaya ke Medan, memang di Surabaya tidak terkena biaya RA, tapi ketika pengiriman barang tersebut transit di bandara Soekarno-Hatta maka dia pasti terkena
peraturan itu,” katanya pada wartawan, hari ini.

Bahkan, lanjut Kadrial, pengiriman dari daerah bisa terkena biaya RA dua kali jika aturan tersebut sudah diterapkan di daerah, dari RA di daerah itu sendiri dan dari RA di bandara Soekarno Hatta.

“SKEP No.255/IV/2011 yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan tentang RA itu masih asal-asalan, perlu banyak dibenahi,” tegasnya.

Agar ditunda
Sementara itu, Azis Winandi, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, mengatakan sejauh ini sikap pihaknya sama dengan ALFI pusat, yakni berharap pemberlakuan RA ini ditunda. “Tapi
karena di Jatim belum diterapkan, kami belum mengambil tindakan,” ujarnya.

Sejak awal diberlakukan 16 Oktober 2011 lalu, aturan mengenai pemeriksaan ekspor lewat udara oleh RA ini telah memicu penolakan dari kalangan pengusaha yang terkait ekspor.

Perusahaan itu a.l. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Gabel (Gabungan Elektronik)Indonesia, PT Pos Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Kebijakan ini diklaim berpotensi menimbulkan biaya tinggi karena tariff RA yang sebelumnya hanya Rp60 per kg, naik drastis menjadi Rp450 per kg saat ini.

Padahal, kalangan pengusaha di atas bersikeras kenaikan tarif itu tidak boleh lebih dari 100%, bahkan mereka berharap hanya naik menjadi Rp90 per kg.

Selain itu, pembentukan RA yang harus berupa badan usaha baru membuat pengiriman barang menjadi tertunda, jumlah perusahaan agen inspeksi itu masih terbatas.

“Bisa tertunda paling tidak sehari, dan biayanya bisa lebih mahal sekitar 10%. Namun perhitungan itu bergantung pada jarak pengiriman juga,” ungkapnya. (24/Bsi)