Kadin: Kemenhub Harus Patuhi Hasil Rapat 7 September

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap Kementerian Perhubungan konsisten untuk mengimplementasikan hasil rapat dengan dunia usaha pada 7 September lalu dan bertindak cepat menyusun tim penyusun struktur tarif Regulated Agent.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin Natsir Mansyur menyesalkan sikap Kemenhub yang dianggap tidak proaktif untuk menjaga komitmen sinergi dengan Kadin sebagai mitra dari pemerintah.

Natsir mendesak pemerintah untuk mengakomodasi sejumlah usulan agar pelaksanaan kebijakan RA tidak merugikan dunia usaha. Menurut Dia, Ditjen Perhubungan udara tidak merespon instruksi Menhub untuk segera menyusun tim kecil.

“Kami kecewa karena hasil rapat 7 September tidak ada kelanjutannya,” ujarnya hari ini.

Natsir Mansyur mengatakan pada prinsipnya, Kadin memahami pelaksanaan RA ditujukan untuk menjamin keamanan penerbangan sesuai ketentuan ICAO. Dengan begitu, Kadin juga mendukung pelaksanaan penuh regulated agent di bandara Soekarno-Hatta pada 3 Oktober mendatang.

Hanya saja, sambung Natsir, tim kecil perlu disusun untuk menuntaskan sejumlah persoalan yang masih menimbulkan polemik bagi dunia usaha. Menurut Dia, tim kecil ini harus bisa menyusun struktur tarif RA, SOP yang akan diberlakukan, serta menyempurnakan SKEP 255/IV/2011.

Menurut Natsir, tim kecil tersebut terdiri dari Kadin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Karantina, serta asosiasi pengusaha ekspedisi. Tim tersebut, imbuhnya, seharusnya sudah bekerja tanpa harus menunggu SK Menhub.

“Kadin merasa pembentukan tim kecil seperti diulur-ulur,” katanya. (sut)