Operator Jasa Kiriman Tetap Tolak Tarif Agen Inspeksi

JAKARTA: Operator jasa pengiriman barang di Bandara Soekarno—Hatta tetap menolak pemberlakuan tarif regulated agent atau RA sebesar Rp450/kg yang berlaku mulai 1 Desember 2011.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bandara Soekarno-Hatta Jakarta Arman Yahya mengatakan pihaknya menolak membayar biaya RA sebesar Rp450/kg yang telah diberlakukan secara sepihak tersebut.

Sebab, katanya, tingginya biaya tarif berdampak luas terhadap banyak sektor. “Sampai sekarang tidak ada perubahan sikap. Tarif masih berlaku Rp450/kg meskipun ada pemotongan menjadi Rp385/kg hingga akhir tahun,” katanya.

Yahya memperkirakan dalam sehari, total dana yang terpungut dari kegiatan RA dengan tarif sebesar Rp450/kg mencapai Rp180 juta dengan perkiraan arus barang mencapai 400 ton per hari.

Menurut dia, tarif RA tersebut lebih mahal dibandingkan dengan tarif yang diberlakukan di Singapura, Hongkong dan Australia. Selain itu, jumlah operator RA di Indonesia sangat minim dibandingkan dengan negara-negara tersebut.

Awal bulan ini, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub melakukan pembahasan terkait implementasi RA dan revisi SKEP 255. Rapat dihadiri perwakilan Kadin, Asperindo, ALFI dan perwakilan KPPU.

Dalam rapat tersebut, ALFI mendesak biaya RA untuk kargo international dan domestik di kembalikan ke tarif awal sebesar Rp60/kg sampai dengan selesainya pembahasan masalah komponen biaya tarif RA.

Sebelumnya empat asosiasi yakni ALFI, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) dan Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) melayangkan surat penolakan pemberlakuan tarif RA sebesar Rp450/kg kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.(api)