Regulator Diminta Tegaskan Standard Keamanan Kapal Ro-Ro

JAKARTA: Otoritas pelabuhan diminta untuk menerapkan sejumlah langkah strategis termasuk membidani standar keamanan guna mereduksi jumlah kebakaran kapal roll on roll of (roro).

Danang Parikesit, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan pemerintah seharusnya belajar dari sejumlah kebakaran kapal roro KM Kirana IX di Surabaya dan KM Marina Nusantara di Sungai Barito Banjarmasin yang mengkibatkan banyak korban meninggal.

“Semua kendaraan bermotor yang akan menggunakan kapal ro-ro perlu diwajibkan melengkapai standar keselamatan termasuk melengkapi engine cut off atau electric isolation yang diletakkan dibelakang kabin truk,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Engine cut off, ujar Danang, berfungsi untuk mematikan semua fungsi arus listrik dalam kendaraan sehingga tidak akan terjadi listrik statis pada truk saat posisinya parkir di dalam kapal ro-ro.

Danang menambahkan truk juga perlu dilengkapi dengan alat pemadam ringan (baik yang berisi busa maupun serbuk) berukuran 3 kg di letakkan di kabin truk, dan berukuran 6 Kg diletakkan di belakang truk.

Selain itu, operator pelabuhan juga harus memastikan setiap kendaraan yang akan masuk ke kapal roro mempunyai penutup aki untuk menghindari terjadinya hubungan arus pendek pada sistem kelistrikan kendaraan.

“Prinsipnya, semua aki atau baterai harus tertutup dengan baik,” ujar Ketua Umum MTI itu.

Danang menegaskan kapal ro-ro juga perlu terjamin standar keamanan. Operator pelabuhan harus melakukan pelatihan emergency response drill secara berkala kepada semua kru kapal roro. Menurutnya, kru kapal roro harus terlatih sigap merespon insiden kebakaran kapal.

Operator pelabuhan, imbuh Dia, perlu memberikan kawasan khusus merokok di kapal guna menghindari aktivitas merokok di sembarang tempat yang bisa memicu terjadinya kebakaran. Operator harus tegas mendenda oknum yang tidak patuh.

“Beri denda yang tinggi, minimal Rp50 juta dan kurungan 10 tahun,” tegasnya. (sut)