JAKARTA: Pemerintah akhirnya resmi mengenakan bea masuk 5% atas kapal keruk dan fasilitas galangan terapung atau floating dock melalui revisi PMK No. 80/2011. Kepastian pengenaan bea masuk kedua jenis kapal itu tertuang di dalam PMK No.213/PMK.011/2011. Sementara untuk kapal jenis lainnya tetap dibebaskan dari pengenaan bea masuk.