AKARTA. Pemerintah mulai selektif memberlakukan bea masuk impor kapal. Mulai tahun depan, Kementerian Perindustrian ingin impor dua jenis kapal, yaitu kapal keruk dan dok terapung dikenakan bea masuk 5%. Tujuannya, adalah untuk melindungi produsen lokal jenis kapal tersebut. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi tinggi (IUBTT) Budi Darmadi mengatakan, dari sekitar […]