Industri halal merupakan salah satu industri yang berpeluang untuk menjadi sumber pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya Banten. Dilihat dari besarnya pasar global produk halal berdasarkan Laporan Global Islamic Economy 2019/2020, dimana pengeluaran Muslim Global pada 2018 sebesar USD 2,2 triliun, diperkirakan mencapai USD 3,2 triliun pada 2024 dengan pertumbuhan rata-rata 5,2 persen. Indonesia saat ini masih menempati peringkat lima dalam Global Islamic Economy 2019/2020 meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat 10, ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja, dalam kegiatan Talkshow Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Jawa 2020, Sabtu 10 Oktober 2020.
Menurut dia, besarnya pasar global produk halal menjadi peluang bagi Indonesia untuk menjadikan industri halal sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.
Maka dari itu, Indonesia harus terus bekerja keras untuk menjadi top ranked di dunia ekonomi Islam, tidak hanya menjadi negara dengan pengeluaran terbesar tetapi juga sebagai main player bahkan menjadi yang terbesar di industri halal. Kemampuan Indonesia untuk mengembangkan produsen produk halal akan memberi dua dampak, yaitu pada penghematan devisa dan peningkatan peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM), ujar Erwin. Erwin berharap tren gaya hidup sehat dan halal, serta universalitas halal dapat meningkatkan kualitas hidup serta menjadi pijakan untuk percepatan terwujudnya integrated halal ecosystem. Masyarakat termasuk generasi milenial diharapkan dapat terlibat untuk mewujudkan Indonesia sebagai main player di industri halal global, ujarnya. Erwin menyebutkan ada empat prinsip yang dapat menjadi pedoman untuk menerapkan gaya hidup sehat dan halal.
Prinsip pertama adalah, konsumsi syariah, yakni konsumsi bagi umat Muslim tidak hanya bertujuan mendapatkan kepuasan melainkan berfungsi ibadah dalam rangka untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
Kemudian prinsip kedua adalah, prinsip kuantitas yang artinya dalam konsumsi sesuatu sudah seharusnya menghindari sifat mubazir, karena sifat tersebut jauh dari nilai-nilai syariah dan dapat merusak tatanan kehidupan umat muslim.
Prinsip ketiga adalah, prinsip prioritas bahwa dalam dalam konsumsi harus ada hal-hal yang menjadi prioritas, maka perlu adanya filter untuk memilih mana yang harus didahulukan dan lebih penting untuk dipenuhi.
Prinsip keempat adalah, prinsip moralitas bahwa dalam konsumsi seorang muslim juga harus sesuai dengan adab dan etika yang telah disunahkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Anggota DPR RI Komisi XI, Indah Kurnia mengatakan, jika melihat ruang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah saat ini masih terbuka luas. Sehingga perlu terus dibangun agar ekonomi syariah dapat lebih berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Saya harapkan Fesyar se-Jawa dapat memberikan inspirasi dan motivasi untuk mewujudkan hal tersebut,
Sumber: https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/bisnis/pr-59822759/peluang-industri-halal-dalam-pertumbuhan-ekonomi-di-banten